ACTIO PAULIANA TERHADAP DEBITOR DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK FIDUSIA
Keywords:
Actio Pauliana; Kepailitan; Kreditor; Hak Fidusia.Abstract
Penelitian ini menganalisis dampak putusan pengadilan terhadap gugatan Actio Pauliana dalam konteks kepailitan yang melibatkan jaminan fidusia. Fokus penelitian adalah pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menolak gugatan Actio Pauliana yang diajukan oleh Kurator terhadap kreditor pemegang hak fidusia yang menjual harta pailit yang berstatus sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis data yaitu penerapan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. 17/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2023/PN.Niaga.Smg Jo No. 20/Pdt.Sus.Pailit/2022/PN.Niaga.Smg terhadap gugatan Actio Pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan cenderung mengutamakan hak-hak kreditor pemegang hak fidusia dan putusan perkara aquo memiliki dampak signifikan terhadap proses kepailitan. Dengan pengakuan atas hak fidusia, harta pailit berkurang, sehingga mengurangi dana yang tersedia untuk pembayaran utang bagi kreditor lainnya. Hal ini juga membatasi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kurator dan kreditor yang dirugikan. Di sisi lain, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pembeli aset dan memperkuat posisi kreditor pemegang hak fidusia dalam proses kepailitan.
Downloads
References
Fuady, M. (2005). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Gunawan, Widjaja. (2002). WanPrestasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Cetakan kedua). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mulyadi, K., & Widjaja, G. (2002). Implementasi Actio Pauliana dalam Praktik. Jurnal Hukum.
Nating, S. (2004). Komentar atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurhaini, Elisabeth. (2019). Pembuktian dalam Actio Pauliana. Jurnal Yudisial, 12(2), 215-
Sjahdeini, S. R. (2017). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Penerbit.
Shubhan, T. (2004). Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fadhil, M., dkk. (2021). Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Terdapat Akta Jual Beli. Lex
Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Kartini, M., & Widjaja, G. (2002). Dasar Hukum dan Implementasi Actio Pauliana. Jurnal
Hukum.
Putra, R. D. T., & Sugiyono, H. (2020). Instrumen Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan: Studi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Masuk Boedel Pailit. Jurnal Hukum.
Rizky, D. T. P., & Sugiyono, H. (2020). Actio Pauliana sebagai Instrumen Perlindungan Hukum. Jurnal Hukum.
Sjahdeini, S. R. (2018). Perlindungan Kreditor Dalam Kasus Kepailitan. Jurnal Hukum.
Setia, B. E. (2019). Analisis Keputusan Nomor 07/PDT.SUS-ACTIO PAULIANA/2015/ PN.NIAGA.MDN. Jurnal Yudisial, 12(2).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Pdt.Sus-pailit/2020
Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. 17/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2023/PN.Niaga.Smg J No. 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Smg.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lely Suryani Silalahi, Utary Maharany Barus, Herlina Hotmadinar Sianipar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







